REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Mataram melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 45 minimarket seluruh Kota Mataram, Kamis (16/4).
Hasilnya tidak terdapat minuman beralkohol (minol) yang dijual. Kabid Perdagangan Diskoperindag Kota Mataram Uun Pujianto mengatakan tidak ditemukan minol di semua minimarket di kota Mataram.
Pasalnya, para pelaku usaha minimarket sudah mengetahui larangan peredaran minol berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan (Mendag).
“Total sekitar 45 minimarket yang disidak dan tidak ditemukan minol,” ujarnya kepada wartawan saat melakukan sidak di sejumlah minimarket di Kota Mataram, Kamis (16/4).
Ia menuturkan, pihaknya membagi dalam tiga kelompok untuk melakukan sidak di Kecamatan Cakranegara dan Sandubaya, Kecamatan Mataram dan Ampenan serta Kecamatan Sekarbela dan Selaparang.
Uun mengatakan terus menyosialisasikan permendag kepada pemilik minimarket tentang larangan tidak menjual minol. Selain itu, akan melakukan pengawasan tiap bulan. Bahkan, jika ditemukan adanya minimarket yang menjual minol akan diberikan sanksi dicabut operasionalnya.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Mataram Bambang Eko Yudaminto mengatakan sidak yang dilakukan menindaklanjuti permendag. Pada 16 April merupakan hari dimana minimarket sudah tidak boleh menjual minol.