REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan sebanyak 109 proyek masuk dalam program pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35.000 megawatt periode 2015 hingga 2019.
Rilis PT PLN (Persero) di Jakarta, Kamis (16/4), menyebutkan daftar proyek pembangkit 35.000 MW tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 0074.K/21/MEM/2015 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2015-2024.
Dari 109 proyek pembangkit berdaya total 36.585 MW yang akan dikerjakan dalam lima tahun ke depan, 74 proyek berkapasitas 25.904 MW di antaranya akan dikerjakan dengan skema pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) dan 35 proyek lainnya berdaya 10.681 MW dikerjakan PLN.
Secara lokasi, Jawa-Bali terdapat proyek pembangkit berkapasitas 18.697 MW, Sumatra 10.090 MW, Sulawesi 3.470 MW, Kalimantan 2.635 MW, Nusa Tenggara 670 MW, Maluku 272 MW, dan Papua 220 MW.
Total kebutuhan pendanaan selama periode 2015-2019 itu adalah Rp 1.127 triliun yang terdiri atas PLN Rp 512 triliun dan swasta (IPP) Rp 615 triliun.
Pendanaan PLN diperuntukkan bagi proyek pembangkitan Rp 199 triliun dan transmisi serta gardu induk Rp 313 triliun. Sementara, kebutuhan pendanaan IPP Rp615 triliun seluruhnya untuk pembangkitan.
Proyek 35.000 MW tersebut merupakan upaya memenuhi kebutuhan listrik sebesar 7.000 MW per tahun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 6-7 persen.
Sesuai RUPTL 2015-2024, pemerintah memproyeksikan beban puncak listrik dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 6,1 persen pada 2015 akan mencapai 36.787 MW, pada 2019 bakal 50.531 MW dengan pertumbuhan ekonomi 7,1 persen, dan 2024 74.536 MW dengan asumsi pertumbuhan 7 persen.
Saat ini, kapasitas terpasang nasional adalah 50.000 MW. Dengan tambahan 35.000 MW, maka rasio elektrifikasi meningkat dari 84 persen pada 2015 menjadi 97 persen pada 2019.