Kamis 16 Apr 2015 09:58 WIB
Larangan minimarket jual miras

Wali Kota Jamin Minimarket di Sukabumi Bebas Miras

Rep: Riga Iman/ Red: Indah Wulandari
Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).
Foto: Republika
Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Minimarket di Kota Sukabumi dinilai sudah bebas dari penjualan minuman keras (miras).

‘’ Sebelum Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), kita sudah lebih dahulu mempunyai perda,’’ ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kamis (16/4).

Sehingga, sejak satu tahun terakhir ini sudah tidak ada lagi minimarket yang menjual miras di tempat berjualannya. Hal ini disampaikan menyusul penerapan larangan penjualan miras di minimarket yang efektif dilakukan 16 April 2015 ini.

Ketentuan ini mengacu pada Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Fahmi pun memastikan, penerapan larangan penjualan miras ini tidak akan menemui kendala di Sukabumi. Terlebih, larangan peredaran miras ini sudah setahun terakhir mendapatkan dukungan dari semua elemen masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi Agus Wawan Gunawan menambahkan, instansinya secara rutin melakukan pengawasan terkait peredaran miras salah satunya di minimarket.

‘’Hingga kini belum ada temuan minimarket yang menjual miras,’’ terang dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement