REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Minimarket di Kota Sukabumi dinilai sudah bebas dari penjualan minuman keras (miras).
‘’ Sebelum Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), kita sudah lebih dahulu mempunyai perda,’’ ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kamis (16/4).
Sehingga, sejak satu tahun terakhir ini sudah tidak ada lagi minimarket yang menjual miras di tempat berjualannya. Hal ini disampaikan menyusul penerapan larangan penjualan miras di minimarket yang efektif dilakukan 16 April 2015 ini.
Ketentuan ini mengacu pada Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Fahmi pun memastikan, penerapan larangan penjualan miras ini tidak akan menemui kendala di Sukabumi. Terlebih, larangan peredaran miras ini sudah setahun terakhir mendapatkan dukungan dari semua elemen masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi Agus Wawan Gunawan menambahkan, instansinya secara rutin melakukan pengawasan terkait peredaran miras salah satunya di minimarket.
‘’Hingga kini belum ada temuan minimarket yang menjual miras,’’ terang dia.