REPUBLIKA.CO.ID,SOREANG -- Pemerintah Kabupaten Bandung bakal membentuk tim untuk menangani soal peralihan aset Pasar Ciwidey, dari PT Primatama Cipta Sarana ke Pemkab Bandung.
Itu dilakukan mengingat Mahkamah Agung telah memenangkan Pemkab Bandung terkait kepemilikan lahan pasar Ciwidey.
"Karena secara keputusan MA, sah kita itu menang," ujar Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Popi Hopipah, Kamis (16/4).
Tim yang akan dibentuk terdiri dari Diskoperindag, Dinas Perhubungan, Asisten I Bidang Hukum, Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan, dan Satpol PP.
"Untuk mengurus segala yang dibutuhkan untuk pengalihan aset-aset pasar Ciwidey dan juga pengurusan sertifikatnya," tutur dia.
Setelah kepemilikan aset tersebut beralih ke tangan pemerintah, barulah kemudian merevitalisasi pasar dan terminal Ciwidey. "Jika proses peralihan telah selesai," tutur dia.
Selain itu, tim tersebut juga akan melayangkan surat kepada PT Primatama agar menyerahkan aset pasar dan terminal kepada Pemkab Bandung. Jika masih bersikeras tidak ingin menyerahkan, lanjut Popi, maka pihak pengadilan akan turun tangan untuk mengeksekusinya.
Lagi pula, menurut dia, pasar dan terminal tersebut sebenarnya memang harus diserahkan ke Pemkab Bandung. Sebab, itu sejalan dengan kesepakatan awal antara Pemkab Bandung dengan PT Primatama.
Popi juga menjelaskan, ketika PT Primatama mengklaim lahan pasar dan terminal itu miliknya, Pemkab Bandung berusaha mengikuti kemauan pengembang tersebut.
"Makanya kita tidak memungut retribusi lagi di situ, ya walaupun di situ masih ada petugas UPTD-nya untuk mengurus administrasi," ujar dia.
Karena klaim pengembang itulah, Pemkab Bandung tidak lagi memelihara pasar dan terminal tersebut.
“Karena mereka mengklaim, kita hentikan pembayaran listrik, kita tak menarik lagi retribusi dan perbaikan-perbaikan di pasar itu," tutur dia.