Kamis 16 Apr 2015 07:38 WIB

Format Kolom Agama di KTP Ternyata Belum Berubah

Rep: c 23/ Red: Indah Wulandari
KTP
Foto: Republika/Tahta Aidilla
KTP

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Satuan Pelaksana Kependudukan dan Catatan Sipil Kelurahan Kramat Jati Syarief memastikan bahwa format formulir KTP belum berubah. Kolom agama pun masih tercantum.

"Kolom agama harus tetap diisi. Tidak ada yang menganjurkan untuk tidak mengisi kolom itu," tutur Syarief pada Republika, Rabu (15/4).

Dia menambahkan, blangko F1.21,  atau formulir permohonan pengajuan KTP di Kelurahan Kramat Jati juga tidak yang berubah.

Syarief mengaku belum ada perintah dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengharuskan kolom agama pada KTP untuk dikosongkan.

 

"Dan tidak ada juga keputusan atau peraturan presiden, ataupun peraturan gubernur soal pengosongan kolom agama pada KTP," tambahnya.

Foto formulir pengisian KTP tanpa kolom agama ramai beredar di jejaring sosial Facebook. Salah seorang pengunggah, yakni akun Murtie Weepee, mengatakan format blanko tersebut merupakan format terbaru yang berlaku mulai 1 April 2015. Informasi demikian didapatnya melalui ketua RT di tempat tinggalnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement