Kamis 16 Apr 2015 07:33 WIB

MUI Minta Pengosongan Kolom Agama di KTP Berlaku Terbatas

Rep: c 24/ Red: Indah Wulandari
Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis
Foto: ROL/Casilda Amilah
Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis melihat kemungkinan opsi pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya bagi warga yang tak beragama.

"Itu persoalan di undang-undang boleh dikosongkan, sebaiknya kalau menurut saya tetap saja itu diisi, yang boleh tidak diisi itu kalau orang tidak beragama," papar Nafis saat dihubungi Republika, Rabu (15/4)

Sedangkan bagi penganut agama seharusnya masih ada pilihan mengisi.

Polemik tentang pencantuman kolom agama dalam identitas kependudukan mulai mencuat kembali. Lantaran terdapat formulir permohonan pembuatan KTP terbaru tingkat RT yang tidak mencantumkan kolom pengisian agama.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement