REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis melihat kemungkinan opsi pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya bagi warga yang tak beragama.
"Itu persoalan di undang-undang boleh dikosongkan, sebaiknya kalau menurut saya tetap saja itu diisi, yang boleh tidak diisi itu kalau orang tidak beragama," papar Nafis saat dihubungi Republika, Rabu (15/4)
Sedangkan bagi penganut agama seharusnya masih ada pilihan mengisi.
Polemik tentang pencantuman kolom agama dalam identitas kependudukan mulai mencuat kembali. Lantaran terdapat formulir permohonan pembuatan KTP terbaru tingkat RT yang tidak mencantumkan kolom pengisian agama.
Advertisement