Rabu 15 Apr 2015 18:58 WIB

Mendag: Tak Perlu Sweeping Minuman Alkohol di Minimarket

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Rak minuman keras di salah satu swalayan di Tangerang Selatan
Foto: Adysha Citra R
Rak minuman keras di salah satu swalayan di Tangerang Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan menjual minuman beralkohol di minimarket akan mulai diberlakukan mulai Kamis esok (16/4). Meski demikian, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengatakan tak akan melakukan sweeping ke minimarket untuk memastikan aturan tersebut dijalankan.

"Tidak perlu sweeping lah. Kita minta mereka, pemiliknya, bertanggung jawab," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/4).

Menurut Rahmat, untuk memastikan aturan larangan menjual minuman beralkohol di minimarket dijalankan, ia akan mengundang para pemilik lisensi minimarket. Mereka akan diajak berdiskusi bersama mengenai aturan baru ini.

"Aturan harus dipenuhi. Ini bagian dari pembinaan market," ucap Rahmat.

 

Seperti diketahui, mulai 16 April, minimarket dilarang menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement