Rabu 15 Apr 2015 17:35 WIB

Gugatan Antasari Azhar Ditolak

Mantan ketua KPK Antasari Azhar.
Foto: Antara
Mantan ketua KPK Antasari Azhar.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menolak gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap Rumah Sakit (RS) Mayapada dan Polri.

Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Thamrin Tarigan menyatakan menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan mantan ketua KPK tersebut karena telah memiliki keputusan hukum pidana.

Atas keputusan tersebut, Antasari Azhar langsung mengajukan banding karena keputusan hakim tidak mencerminkan keadilan. Pasalnya, dalam gugatan yang disampaikan oleh dirinya kepada RS. Mayapada dan Kepolisian tidak ada keputusan yang jelas mengenai keberadaan baju Nasrudin.

"Saya hanya meminta tentang keberadaan baju Nasrudin. Tetapi, tidak bisa dijelaskan posisinya dimana," kata Antasari.

Antasari pun menegaskan bila dirinya akan terus mencari keadilan karena dirinya hanya menjadi korban dari kasus ini.

"Saya akan terus mencari keadilan," ujarnya.

Atas permohonan banding itu, Ketua Majelis Hakim mengatakan bila kasus ini masih akan terus berjalan dan belum memiliki keputusan yang tetap.

"Kasus ini akan tetap berjalan," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum RS. Mayapada dan Kepolisian menolak memberikan komentar karena adanya banding dari pihak Antasari.

Diketahui Antasari bersama keluarga Nasrudin menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh rumah sakit maupun polisi.

Gugatan ini dilakukan untuk mendapatkan novum yang akan membuktikan bila mantan Ketua KPK itu bukan dalang pembunuh Nasrudin. Gugatan secara materil yang diajukan, yakni sebesar Rp 300 juta dan imateril Rp 20 miliar.

Alasannya, barang bukti tidak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana maupun pasca kejadian tanggal 19 Maret 2009 lalu, seusai bermain golf di Modernland.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement