REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta mengintensifkan razia minuman keras di Kota Yogyakarta menjelang pemberlakuan resmi minimarket tanpa miras pada 16 April mendatang. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015, minimarket dilarang menjual miras dalam bentuk apapun per 16 April besok.
"Kita sudah ada tim khusus untuk itu. Operasi kita intensifkan termasuk setelah 16 April," ujar Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana, Rabu (15/4).
Menurutnya, hingga operasi kemarin, sudah tidak banyak minimarket yang menjual miras. Operasi belum menemukan minimarket yang menjual miras lagi. "Kalau diketemukan sanksinya kita sesuaikan dengan peraturan baru itu," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Disperindagkoptan Kota Yogyakarta Suyana mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan peraturan menteri tersebut ke semua wilayah. "Harusnya semua minimarket sudah tahu dan tidak ada yang menjual miras lagi," katanya.
Meski begitu kata dia, terkait pengawasan dan penindakan semua merupakan wewenang Dinas Ketertiban. Pihaknya kata Suyana hanya melakukan sosialisasi atas perturan pemerintah tersebut.