REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sejumlah minimarket di Denpasar dan Kabupaten Badung, belum menarik minuman beralkohol golongan A.
Mereka menjanjikan menarik minol itu Kamis (16/4), sesuai batas akhir yang ditetapkan Permendag nomor 6 Tahun 2014. "Kami diperintah untuk menarik minol Kamis," kata Roy, karyawan Alfamart Mengwitani, Kabupaten Badung.
Kepada Republika, Rabu (15/4), Roy mengakui kalau di minimarket tempat dia bekerja masih ada minolnya. Tapi itu kata Roy, merupakan stok lama dan tidak ada pasokan baru. Kamis, seluruh stok minol akan diretur atau dikembalikan.
Dari pemantauan Republika, sejumlah minimarket berjejaring masih menyediakan minol, diantaranya yakni Alfamart dan Circle K. Untuk Alfamart menyatakan akan menarik minol Kamis (16/4).
Sedangkan Indomart, sejak 1 April menarik minol dari outletnya. Karyawan Indomaret di Sempidi Denpasar, Nana, mengatakan sebenarnya perintah penarikan minol berlaku per 15 Maret yakni sebelum Nyepi.
Tapi karena ada penundaan, baru ditarik awal April. "Sejak 1 April kami sudah tidak menjual minol lagi," kata Nana.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Denpasar, Drs I Wayan Gatra MSi mengatakan, seluruh Minimarket di luar kawasan wisata akan menarik minol paling lambat 16 April.
Sedangkan untuk yang berada di kawasan wisata menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perdagangan. "Kemungkinan Kamis sudah ada petunjuk dari pusat," kata Gatra.