REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, sebaikanya bagi orang yang beragama hendaknya mencantumkan identitas keagamaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sebaiknya kalau menurut saya tetap saja itu diisi, yang boleh tidak diisi itu kalau orang tidak beragama, kalau orang beragama ya harus diisi," papar Nafis saat dihubungi Republika, Rabu (15/4).
Meskipun demikian Nafis juga mengatakan, dalam undang-undang kependudukan sebenarnya dimungkinkan untuk tidak mencantumkan identitas keagamaan seseorang dalam KTP.
Tapi Nafis masih meragukan undang-undang kependudukan tersebut, pasanya negara Indonesia adalah negara yang berazaskan Pancasila, yang sila pertamnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Nafis warga negara yang beragama kalau identitas kependudukanya tidak dicantumkan agamanya maka di kemudian hari akan menimbulkan banyak mudharat, seperti upacara pernikahan dan prosesi pemakaman yang pada umumnya akan menggunakan ajaran agama.