REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 10 swalayan mini yang berada di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga melanggar Perda No. 10 tahun 2006.
"Bila pengusaha tidak mengurus izin itu, maka swalayan mini itu bisa dibongkar petugas Satpol PP," kata Camat Rajeg Supriyadinata di Tangerang, Rabu (15/4).
Supriyadinata mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pengusaha tersebut agar segera mengurus perizinan karena tidak mendatangkan pemasukan ke kas daerah.
Pihaknya memberikan batasan waktu kepada pengusaha, bila tidak juga bersedia mengurus, terpaksa akan dibongkar petugas.
Namun Pemkab Tangerang, katanya, sudah memberikan toleransi kepada pengusaha, tapi jangan sampai dianggap keterlaluan dan mengabaikan Perda.
Upaya tersebut dilakukan karena surat yang sudah dilayangkan itu tidak juga ditanggapi secara serius oleh pengelola.
"Sedangkan pengelola swalayan mini itu seakan tidak peduli terhadap pengurusan IMB sesuai Perda," katanya.
Meski begitu, pihaknya menurunkan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) untuk mengawasi keberadaan swalayan mini itu.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyesalkan pengusaha tidak patuh terhadap aturan hukum dengan cara membangun lebih awal, tapi IMB menyusul belakangan.
Ahmed mengatakan keberadaan swalayan mini tanpa IMB itu merupakan keteledoran atau kelalaian dari petugas Trantib setempat.
Dia mengatakan pihaknya akan memanggil Camat Rajeg dan aparat terkait lainnya, mereka harus bertanggungjawab terhadap wilayah dan membuat laporan tertulis mengenai pelanggaran Perda itu.