Rabu 15 Apr 2015 14:57 WIB

Komisi III Ramai-Ramai Datangi Kediaman Badrodin Haiti

Wakapolri Komjen Badrodin Haiti didampingi Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti didampingi Kabareskrim Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menyambangi kediaman Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang beralamat di Jalan M Kahfi I Nomor 34, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (15/4). Rombongan Komisi III yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin tiba di rumah Badrodin pada pukul 14.15 WIB.

Beberapa anggota Komisi III yang ikut dalam rombongan di antaranya Akbar Faisal, Arsul Sani, Nasir Jamil, Patrice Rio Capella, Ahmad Basarah, dan Ruhut Sitompul. Badrodin dengan istri dan kedua putranya menyambut para anggota legislatif itu di depan rumahnya, dan segera mengajak mereka masuk ke dalam rumah.

Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan kunjungan anggota DPR ke rumah wakapolri merupakan bagian dari tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri.

"Untuk melihat keseharian beliau. Keluarga beliau seperti apa, karena pemimpin yang baik itu berawal dari rumah tangga. Nanti dilihat bagaimana anaknya, istrinya, bagaimana sosok Pak Badrodin sebagai panutan bagi keluarganya," tutur Anton.

Uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri Komjen Badrodin Haiti di hadapan Komisi III diagendakan berlangsung pada 15-17 April 2015. Sesuai aturan perundang-undangan, jika Komisi III belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Pol Badrodin Haiti sampai 20 April, maka dianggap menyetujui Badrodin menjadi Kapolri.

Menurut Aziz Syamsuddin, Badrodin Haiti sudah menyampaikan paparannya di Komisi III DPR pada Selasa (14/4) malam. Paparan yang disampaikan Badrodin, dinilainya bagus dan secara pribadi dia menyetujuinya menjadi Kapolri.

Aziz menjelaskan, setelah mendapat masukan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, dan Kompolnas, ada dua opsi mekanisme yang dapat dipilih Komisi III guna memproses calon Kepolri. Berdasarkan UU Polri, kata dia, kedua opsi tersebut dapat menggunakan proses uji kelayakan dan kepatutan dan tidak melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan, tapi sepakat menyetujuinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement