Rabu 15 Apr 2015 12:40 WIB
Eksekusi Mati TKI

Komentar Dubes Arab Saudi Soal Eksekusi Siti Zaenab

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim al-Mubarak saat jumpa pers di kediamannya, Jakarta, Sabtu (11/4)  terkait konflik Yaman.
Foto: Republika/ Wihdan
Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim al-Mubarak saat jumpa pers di kediamannya, Jakarta, Sabtu (11/4) terkait konflik Yaman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim Mubarak menegaskan negaranya tidak menyalahi hukum karena telah mengeksekusi mati WNI di Madinah. Menurutnya, sesuai prosedur, Kedutaan Besar Indonesia di harusnya juga sudah diberi tahu soal pelaksanaan hukuman mati.

"Pemerintah Saudi tidak menyalahi aturan pengadilan. Ini hanya masalah pemberitahuan," ujarnya usai mengikuti pertemuan dengan para duta Besar negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Istana Merdeka, Rabu (15/4).

Menurut Mustafa, Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh sudah mengetahui putusan pengadilan yang tetap akan melakukan hukuman mati pada WNI. Kendati demikian, dia menduga, ada salah koordinasi soal waktu pelaksanaan hukuman mati.

"Mereka tahu tentang eksekusi ini. Mungkin tentang tanggal eksekusi tidak diberitahukan. Saya tidak tahu, tapi saya akan cek lagi," jelasnya.

Mustafa berjanji akan menjembatani Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi untuk membahas peristiwa ini. Sebab, menurutnya, baik Indonesia maupun Saudi sama-sama tidak menyalahi aturan.

Seperti diketahui, Arab Saudi diam-diam telah melakukan eksekusi mati terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Siti Zaenab binti Duhri Rupa. Zaenab yang berasal dari Bangkalan, Madura dihukum mati di Madinah pada 14 April pukul 10.00 waktu setempat tanpa adanya pemberitahuan pada perwakilan Indonesia di Arab Saudi.

Konsulat Jenderal RI di Jeddah baru menerima informasi mengenai hal tersebut empat jam setelah hukuman mati atau qishas dijalankan. Informasi dari pengacara Khudran Al Zahrani mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati (qishas) baru diterima perwakilan Indonesia di Saudi pada pukul 14.00 waktu setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement