REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana, Topo Santoso menilai, untuk bisa meredam ancaman terorisme di Indonesia bukan hanya melalui penjara atau hukuman, tetapi melalui deradikalisasi dan pembinaan personal.
Topo menilai penjara bukan solusi yang ampuh untuk bisa meredam ancaman terorisme. Berbicara terorisme, maka membicarakan tataran pemahaman dan keyakinan. Persoalan keyakinan hanya bisa diretas dengan pendekatan personal, bukan sekedar ancaman bilik penjara.
"Karena yang mereka pahami dan yakini adalah apa yang mereka percaya, bahkan mereka berpendapat sistem negaralah yang salah. Mereka bisa saja baik dan berprilaku sangat arif di dalam tahanan, karena persoalan mereka bukan pada prilaku keseharian, tetapi pemahaman dan kecintaan mereka," ujar Topo saat dihubungi Republika, Selasa (14/4).
Maka, Topo mengatakan pemerintah melalui BNPT dan penegak hukum perlu merumuskan solusi yang konkret untuk meredam ancaman terorisme ini. Perlu adanya deradikalisasi melalui pendekatan personal, dialog, menciptakan keamanan dan kepercayaan bahwa sistem negara yang lebih baik.