REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Univeristas Islam Indonesia, Muzakir menilai remisi memang hak dari napi. Meski saat ini pemerintah berencana untuk memberikan remisi terhadap teroris dengan syarat yang ketat, Muzakir menilai itu memang tugas negara untuk memberikan hak napi.
"Remisi itu hak semua narapidana, apakah itu koruptor, terorisme, itu semua harus adil semestinya, karena semua napi sama dimata hukum, meski caranya yang berbeda," ujar Muzzakir saat dihubungi Republika, Selasa (14/4).
Namun, Muzakir mengatakan negara harus punya standar yang jelas terkait remisi ini. Jangan sampai salah satu tipe tindak pidana diperketat sedang yang lain tidak. Karena tidak pidana sesungguhnya persoalan yang sama sama merugikan banyak pihak. Kejahatan dimata hukum itu sama, dikatangan ringan atau berat itu sama saja.
Muzakir mengatakan jangan menyepelekan taubat, sebab semua orang berhak diberi kesempatan untuk menjadi lebih baik lagi. Muzakir mengatakan dimata hukum, remisi memang wajib diberikan oleh negara sebagai salah satu cara untuk bisa menaturalisasi teroris.
Rencananya, pemerintah hendak memberikan remisi terhadap para terpidana terorisme. Pemerintah nantinya akan menerapkan syarat yang ketat untuk para teroris tersebut. Hal tersebut dilakukan agar para terpidana bisa mendapat kesempatan untuk lebih baik lagi.