Selasa 14 Apr 2015 22:50 WIB

Genam: Setiap Tahun, 18 Ribu Orang Meninggal Akibat Miras

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
Petugas menggelar razia minuman beralkohol di sebuah minimarket di Kota Madiun, Jumat (30/1).
Foto: Antara
Petugas menggelar razia minuman beralkohol di sebuah minimarket di Kota Madiun, Jumat (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), Fahira Idris mengatakan, pihaknya menyambut gembira diberlakukannya larangan penjualan miras di minimarket mulai 16 April mendatang.

Ia meminta kepala daerah segera meresponnya dengan mengeluarkan perda anti miras. "Mari sambut gembira larangan penjualan miras di minimarket, sebab 18 ribu orang meninggal per tahun akibat miras," katanya, Selasa, (14/4).

Dari 18 orang yang meninggal akibat miras, sebagian besar adalah anak-anak. Miras yang menyebabkan kematian bukan hanya  miras oplosan saja namun miras buatan pabrik juga.

"Saya ajak warga juga menjadi warga siaga. Pak Menteri Perdagangan sudah memberi layanan hotline kalau ada masyarakat yang ingin melaporkan masih adanya penjualan miras, jadi silakan laporkan kalau menemukan penjualan miras di minimarket."

Miras ini, ujar Fahira, selain membahayakan kesehatan bahkan menyebabkan kematian juga menimbulkan masalah sosial. Banyak  kriminalitas terjadi berawal dari alkohol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement