Selasa 14 Apr 2015 17:53 WIB

MUI Kota Serang: Yayasan Luqmanul Hakim Sesat

Rep: c81/ Red: Agung Sasongko
Aliran sesat (Ilustrasi).
Foto: IST
Aliran sesat (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengeluarkan Fatwa bahwa ajaran Yayasan Luqmanul Hakim (Insan Kamil) di Kompleks Permata Banjar Asri,Cipocok Kota Serang, menyimpang dan sesat. Fatwa tersebut dikeluarkan hari ini, Selasa (14/4).

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin menjelaskan seluruh  kegiatan dan ajaran yang dilakukan Yayasan Luqmanul Hakim adalah menyimpang. "Dalam Fatwa MUI Ada sebelas kegiatan dan ajaran yang menyimpang dan ada dua kegiatan dan ajaran yang dinyatakan sesat. Maka sejak hari ini, tiga belas kegiatan tersebut harus dihentikan," tegas Amas.

Menurutnya, tim MUI Kota Serang sudah menggali informasi, data, dan pencarian bukti sejak bulan Februari, Maret, dan April 2015.  Beberapa kegiatan menyimpang yakni, pengajian bedah Alquran yang dilakukan tengah malam dalam keadaan tanpa lampu dan tanpa guru.

Amas juga mengatakan, adanya baiat yang diberlakukan kepada anggota atau para pemula, yang dimaksud Baiat di yayasan tersebut dengan membaca lagi kalimat syahadat ajaran Dinul Islam-Dinun Nas. Bahkan, suami istri yang tidak dibaiat dianggap melakukan zina, ini merupakan pelanggaran berat.

Amas menegaskan setelah dikeluarkan fatwa MUI ini, merekomendasikan kepada seluruh aparat keamanan pemerintah kota, agar pihak keamanan dapat melakukan eksekusi terhadap kegiatan yayasan tersebut.

"MUI tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi, maka kami serahkan  eksekusi kegiatan tersebut kepada pihak keamanan dan aparat pemerintah kota,sesuai dengan mekanisme yang ada," papar Amas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement