REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah dua perusahaan yang menjadi vendor proyek paspor secara elektronik (payment gateway) yang menyeret mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Dua perusahaan yang digeledah yakni PT Finnet Indonesia dan PT Nusa Satu Inti Artha.
"Sedang dilaksanakan penggeledahan di dua lokasi kantor vendor terkait Payment Gateway," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto, Selasa (14/4).
PT Finnet Indonesia diketahui adalah anak perusahaan PT Telkom yang bergerak di bidang sistem pembayaran elektronik. Sementara PT Nusa Satu Inti Artha merupakan perusahaan teknologi informasi dengan brand Doku.
Sebelumnya Bareskrim sudah menggeledah ruangan di kantor Kemenkumham. Ruangan itu merupakan ruangan bekas Denny saat masih menjabat sebagai wamenkumham.
Dari hasil penggeledahan di Kemenkumham, diperoleh sebanyak 299 item yang terdiri atas surat-surat, dokumen, proposal dan notulen rapat terkait Payment Gateway. Dalam kasus ini, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka.
Denny Indrayana dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang.