Selasa 14 Apr 2015 16:13 WIB

MUI: Laporkan Minimarket Yang Masih Jual Miras

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
Petugas menggelar razia minuman beralkohol di sebuah minimarket di Kota Madiun, Jumat (30/1).
Foto: Antara
Petugas menggelar razia minuman beralkohol di sebuah minimarket di Kota Madiun, Jumat (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia mendukung kebijakan pemerintah yang melarang penjualan minuman keras (Miras) di minimarket mulai 16 April mendatang.

Ketua Komisi Fatwa Majelis  Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin mengatakan, Miras merupakan sumber segala kejahatan sebab orang bisa melakukan tindakan kriminal setelah mabuk akibat minum Miras.

"Makanya kebijakan pemerintah melarang peredaran miras di berbagai minimarket mulai 16 April mendatang itu bagus. Kebijakan ini harus didukung oleh semua pihak," tegasnya, Selasa, (14/4).

Ia melanjutkan, Nabi Muhammad bersabda kalau Miras merupakan sumber kejahatan. Orang yang mabuk akibat Miras bisa melakukan berbagai kejahatan seperti membunuh orang lain maupun berzina.

"Kalau masih ditemukan  minimarket yang menjual miras seharusnya masyarakat melaporkannya ke pihak berwajib. Namun pihak berwajib juga harus segera merespon laporan itu dengan menindak minimarket tersebut," jelasnya.

Aturan itu, kata Hasanuddin, harus ditegakkan supaya dilaksanakan dengan baik. Harus ada peringatan dan sanksi bagi yang melanggar.

Di tempat terpisah, penjaga minimarket, Seven Eleven di Kebon Jeruk, Sophie mengatakan, Seven Eleven sudah menarik semua minuman beralkohol sejak bulan Maret lalu. "Sekarang tak ada minuman beralkohol yang dijual lagi," ucapnya.

Berdasarkan pantauan Republika, di Seven Eleven tersebut memang sudah tak ada lagi minuman beralkohol yang dijual. Minuman beralkohol yang kadarnya paling rendah sekalipun juga tak ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement