Selasa 14 Apr 2015 14:58 WIB

Berantas Minuman Beralkohol, MUI Minta Pemerintah Sidak Minimarket

Rep: Dyah Ratna Meta Novia / Red: Ilham
Rak minuman keras di salah satu swalayan di Tangerang Selatan
Foto: Adysha Citra R
Rak minuman keras di salah satu swalayan di Tangerang Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis  Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin mengatakan, kebijakan Kementerian Perdagangan merealisasikan penghilangan minuman beralkohol di minimarket itu sangat bagus. Kebijakan menghilangkan peredaran alkohol di minimarket mulai 16 April mendatang harus didukung semua pihak.

"Miras ini merupakan sumber segala kejahatan, makanya kebijakan pemerintah melarang peredaran miras itu bagus. Orang yang teler dan mabuk  bisa melakukan kejahatan apa pun," kata Hasanuddin, Selasa, (14/4).

Dalam menegakkan aturan soal miras ini, ujar dia, pemerintah harus tegas. "Sebaiknya dilakukan sidak untuk melaksanakan aturan itu."

Dengan dilakukan sidak, maka akan diketahui apakah pengusaha minimarket yang ada sudah mematuhi aturan larangan penjualan miras. Kalau ada minimarket yang nakal bisa diberi peringatan.

"Kalau sudah diberi peringatan beberapa kali, namun masih nakal, maka izin minimarket tersebut bisa dicabut."

Aturan ini perlu didukung oleh semua pihak. Masyarakat sebaiknya juga pro aktif melaporkan ke pihak berwajib jika masih ada minimarket yang nakal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement