Selasa 14 Apr 2015 14:42 WIB

Tak Jual Minol, Sevel: Kan Haram

Rep: C24/ Red: Ilham
Rak minuman keras di salah satu swalayan
Foto: Retno Wulandhari/Republika
Rak minuman keras di salah satu swalayan

REPUBLIKA.CO.ID, PONDOK BAMBU -- Seven Eleven yang berada di jalan Pondok Bambu Raya tidak menjulang minuman beralkohol (minol). Menurut penjaga toko tersebut, haramnya konsumsi alkohol adalah alasan mereka tak menjualnya sejak awal.

"Enggak menjual minuman beralkohol di sini, kan haram," kata pramuniaga toko Andriansyah 32 tahun saat ditanya, Selasa (14/4).

Dia mengatakan, kalau tempat lain baru menarik penjualan minol mulai akhir Maret. Namun, di tempat dia bekerja memang tidak menjual sejak awal. Saat ditanya kenapa tidak menjual, Andri mengaku karena haram. "Ya emang enggak jual aja, karena haram."

Mulai 16 April 2015 Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Aturan itu membahas perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Berikut ini sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia:  shandy, mbir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

“Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel seperti dikutip laman setkab.go.id pada Jumat (10/4).

Rachmat mengatakan, jika ada minimarket yang tetap berjualan minuman beralkohol golongan A tersebut, pemerintah daerah bisa mengambil tindakan untuk memberikan sanksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement