Selasa 14 Apr 2015 13:44 WIB

Coba Lari, Pencuri Emas Dilumpuhkan Timah Panas

Penembakan. Ilustrasi
Foto: krobleswrites.files.wordpress
Penembakan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel, menangkap sekaligus menembak seorang pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian emas di rumah warga di wilayah kabupaten setempat.

"Memang pelaku ini sudah menjadi target operasi kami dan karena sudah mengantongi ciri-ciri pelaku akhir pelaku dengan cepat dilakukan penangkapan," ucap Kapolsek Simpang Empat AKP Victor Berlianto di Tanah Bumbu, Selasa (14/4).

Ia mengatakan, pelaku ini sudah dua kali melakukan pencurian emas di rumah warga dan ada dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Simpang Empat.

Untuk pelaku yang berhasil ditangkap diketahui bernama Fajriannor alias Fajri (28) dengan tempat tinggal yang tidak menetap. Penangkapan Fajri penuh tantangan karena ia mencoba melawan dan berniat melarikan diri.

Sebelum pelaku sempat melarikan diri dari aksi perlawanan itu polisi langsung mengeluarkan tembakan peringatan namun tak digubris pelaku dengan terpaksa polisi melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang tepat bersarang di kakinya.

Fajri ditangkap pada Senin (12/4) di Jalan Borne Kabupaten Tanah Bumbu dengan dihadiahi timah panas dari polisi yang ingin menangkap Fajri karena melawan saat dibekuk.

Residivis ini diduga melakukan pencurian emas di dua tempat kejadian karena dari laporan yang dibuat korban ciri-cirinya mengarah kepada pelaku Fajri.

Saat ini pelaku sudah dilakukan penangkapan dan ditahan di sel tahanan Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang ia lakukan.

Pelaku diketahui dua kali melakukan pencurian dan terakhir pada Sabtu (11/4) pukul 11.30 WITA dan untuk aksi yang kedua ini pelaku tidak bisa lari lagi karena sebelum 1X24 jam pelaku berhasil diringkus dan di tembak tepat di kakinya karena melawan dan membahayakan jiwa petugas.

Atas perbuatannya, polisi telah menetapkan ia sebagai tersangka dan perbuatan aksinya melakukan pencurian emas sebanyak dua kali itu telah diakuinya.

"Saat pelaku kami ringkus ditemukan sebilah pisau jadi hasil penyidikan sementara pelaku terpaksa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dan UU darurat tentang senjata tajam dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2010 itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement