Selasa 14 Apr 2015 08:37 WIB

DPR: Minuman Beralkohol Puncak Penyimpangan dalam Islam

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Ansory Siregar.
Foto: PKS
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Ansory Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Ansory Siregar mengatakan, partainya  mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

"Fraksi PKS termasuk pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol, makanya kami sangat mendukung. Kami juga ingin secepatnya RUU ini bisa diundangkan dan bisa dibahas oleh baleg, dan diparipurnakan," kata Ansory, Selasa, (14/4).

Minumal beralkohol, ujar dia, selain berbahaya bagi peminumnya juga punya  dampak sosial yang sangat buruk. "Makanya Rasulullah menyebutkan minuman beralkohol itu puncak dari seluruh penyimpangan," katanya.

Menurut Ansory, larangan minuman beralkohol dalam ajaran Islam sangat keras sekali. Peringatannya sudah dilakukan sejak 14 abad yang lalu, yang tertuang dalam Alquran.

Di beberapa negara, terang dia, larangan minuman beralkohol sudah diberlakukan. "Mereka sudah tahu dampak kerusakan dari minuman beralkohol ini, termasuk di India."

Seharusnya, saran dia, Indonesia bisa menerapkan larangan minuman beralkohol. "Kalau India bisa, Indonesia juga harus bisa," katanya.

Sebelumnya, kepemilikan saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta juga mendapatkan kritikan dari  Kemendagri di RAPBD 2015. Ini menunjukkan  investasi Pemprov DKI di perusahaan penghasil minuman alkohol tak tepat.

Saat ini, Pemprov DKI memiliki saham sebesar 26,25 persen di PT Delta Djakarta. Ahok menyatakan tetap mempertahankan saham yang dimiliki Pemprov. Pasalnya, tidak ada yang salah dengan minuman beralkohol.

"Kita punya saham, kita lanjut saja. Bir salahnya di mana? Ada nggak orang mati gara-gara minum bir? Orang mati kan minum oplosan yang cap topi miring macam-macam, ada nggak orang minum bir yang mabok?" kata Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement