REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pelaksanaan larangan menjual minuman beralkohol di bawah lima persen di Bali masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian.
Hal itu, kata Kepala Bidang Kerjasama dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Denpasar, Jarot Agung Iswahyudi, karena adanya usulan dari para pedagang yang berjualan di pantai Kuta.
"Pada hari Sabtu lalu, ada pertemuan di Kator Dewan Perwakilan Daerah Perwakilan Bali yang dihadiri Menteri Perdagangan dan ada pedagang yang usul agar di kawasan wisata ada petunjuk teknis yang lebih khusus," kata Jarot.
Kepada Republika, Senin (13/4), Jarot mengatakan, usulan itu disampaikan para pedagang di Pantai Kuta, didasarkan pertimbangan, selama ini wisatawan kerap mencari minuman beralkohol bila berjalan-jalan ke pantai.
Karena itu kata Jarot yang ikut hadir dalam pertemuan itu, mereka mengusulkan agar ada petunjuk teknis yang lebih khusus.
Sampai saat ini aku Jarot, pihaknya belum menerima petunjuk teknis itu, sehingga pihaknya belum bisa menjabarkannya di lapangan.
Terkecuali sebut Jarot, untuk penjualan di minimarket dan pengecer tetap tidak boleh. "Tapi untuk yang di objek wisata, masih belum ada petunjuk teknisnya," kata Jarot.
Mengenai rencana pertemuan lanjutan membahas penerapan surat edaran menteri mengenai pengaturan penjualan miras dengan kadar alkohol di bawah lima persen itu,
Jarot mengatakan belum mendengar kalau ada rencana pertemuan lagi. Yang jelas tambah Jarot, pihaknya masih menunggu petunjuk teknisnya.