Selasa 14 Apr 2015 01:20 WIB

124.421 RTS di Banyumas Terima Dana PSKS

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Indah Wulandari
 Warga melakukan pencairkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Rabu (1/4). (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Warga melakukan pencairkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Rabu (1/4). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANYUMAS -- Sebanyak 124.421 RTS (Rumah Tangga Sasaran) di Kabupaten Banyumas, sudah bisa menerima bantuan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang dilaksanakan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

''Pencairan dana PSKS tersebut sudah bisa dicairkan warga miskin di Banyumas, sudah bisa dilaksanakan sejak Senin (13/4) hingga Selasa (21/4), di seluruh kantor pos di wilayah Banyumas,'' jelas Kepala Pos Purwokerto Yuli Suprapto, Selasa (14/4).

Penyaluran secara simbolis dana PSKS pada warga miskin di Banyumas ini, dilakukan Bupati Banyumas Achmad Husein pada seorang penerima dana PSKS di Balai Desa Selandaka Kecamatan Sumpiuh.

''Program bantuan yang dilaksanakan melalui Kementerian Sosial ini merupakan upaya untuk mengurangi dan memutus kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat,'' jelas Bupati.

Untuk itu, dia berharap bisa penerima dana PSKS bisa memanfaatkan uang yang diterimanya untuk peningkatkan kesejahteraan.

''Bisa untuk membeli beras, minyak goreng dan bahan pokok lainnya. Kalau sayur mayur dan lainnya, masih bisa kita tanam dipekarangan kita untuk mengurangi pengeluaran biaya rumah tangga,'' katanya.

Yuli Suprapto mengatakan, selain melayani penyaluran di semua kantor pos yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas, pihaknya juga membuka beberapa pos penyaluran di kantor-kantor kecamatan atau balai desa, untuk mengurangi kepadatan antrian di kantor pos.

Untuk itu, dia berharap tidak terjadi antrian panjang karena jadwal dan tempat pencarian dana, sebenarnya sudah terbagi-bagi di beberapa tempat.

''Jadwal dan tempat pencariannya, juga sudah beritahukan pada para penerima PSKS. Jadi seharusnya tidak akan terjadi antrean panjang atau penumpukan jumlah penerima PSKS,'' jelasnya.

Dia juga menyebutkan, penerima dana PSKS akan menerima dana PSKS untuk jangka waktu tiga bulan, yaitu bulan Januari 2015 hingga Maret 2015.

''Besarnya dana yang diterima Rp 200 ribu per bulan, sehingga setiap RTS akan menerima Rp 600 ribu untuk bulan Januari, Februari dan Maret,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement