Senin 13 Apr 2015 23:00 WIB

Tuduhan Hakim Peradilan Semen Indonesia Subyektif Dinilai Prematur

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Adnan Buyung Nasution
Foto: Republika/Yasin Habibi
Adnan Buyung Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Independensi hakim di negeri ini harus dihormati dan dilindungi. Sebaliknya hakim juga harus independen dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor di luar fakta persidangan, dalam memberikan putusan.

Hal ini ditegaskan oleh pakar hukum dan aktivis Hak Asasi Manusia, Adnan Buyung Nasution menanggapi upaya penggalangan opini dan penekanan terhadap hakim PTUN Semarang, pada perkara gugatan warga terkait izin Amdal pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Buyung menyayangkan upaya intimidasi kelompok pendukung gugatan yang mengadukan majelis hakim kepada Komisi Yudisial (KY) dengan tuduhan tidak adil dalam memimpin sidang. Menurutnya ini merupakan tuduhan yang sangat subjektif dan prematur dan tidak lain adalah upaya untuk menekan dan mengintimidasi majelis hakim.

Tindakan melaporkan hakim yang sedang memeriksa dan akan memutus sebuah perkara tanpa bukti akurat adalah tindakan intimidatif dan merusak asas free and impartial.

Namun ia juga percaya Komisi Yudisial (KY) akan bijaksana, mandiri dan independen dalam merespons laporan tersebut. Pendiskreditan hakim juga termasuk praktik yang tidak etis dan tidak menghormati asas-asas peradilan yang seharusnya dipegang teguh oleh semua pihak.

"Tidak boleh cara-cara dengan pressure dengan pengerahan massa hingga mendiskreditkan saksi dan hakim hanya karena dianggap tidak sesuai keinginan mereka," tambahnya.

Oleh karena itu, iapun meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semua pihak harus bisa menahan diri dan tidak mempengaruhi majelis hakim dengan menghalalkan segala macam cara untuk mendapatkan kebenaran sesuai versinya.

Jika hali ini terjadi, maka kebenaran yang didapatkan bukan berdasarkan fakta- fakta hukum di persidangan. "Jangan ada aksi sepihak dan semua harus menghormati apa pun keputusan majelis hakim," tegas Buyung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement