Senin 13 Apr 2015 21:37 WIB

Pegawai Honorer di Lebak Cabuli Empat Siswa SD

Rep: C81/ Red: Bayu Hermawan
Aksi Setop Pencabulan
Foto: Antara
Aksi Setop Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kasus kejahatan seksual dengan korban anak dibawah umur, kembali terjadi di Kabupaten Lebak, Banten. AI (28) seorang pegawai honorer Tata Usaha di SDN 2 Cikareo, Desa Kujangsari, Kecamatan Cileles, dilaporkan telah mencabuli empat orang siswi yang masih duduk kelas II SD.

Parahnya, pelaku melakukan aksi bejatnya itu di lingkungan sekolah, tepatnya dalam ruang kelas. Empat korban yang masing-masing berinisial SU (8), SWD (8), An (8), dan LYA (8), mengalami pelecehan seksual pada pertengahan bulan Desember 2014 yang lalu.

Pelaku yang sudah bekerja selam tiga tahun sebagai pegawai TU inin dengan mudahnya meminta ke empat siswinya untuk mengangkat rok kemudian meminta untuk membuka celana dalamnya, setelah ke empat korban menuruti permintaannya, selanjutnya AI memegangi kemaluan ke empat korban tersebut.

Setelah puas, AI kemudian menyuruh korban untuk merapihkan rok dan celana dalam korban. Selain itu pelaku juga meminta para korban untuk memegang alat kelaminpelaku.

Petugas Polsek Cileles, Aiptu Agus Supriyadi mengatakan  bahwa kasus itu terungkap setelah empat bulan berlalu para korban berani menceritakan aksi bejat AI kepada orang tua masing masing. Tidak terima orangtua korba kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Perbuatan bejat AI membuat warga marah, untuk menghindari amuk massa, AI di amankan sekaligus di tahan," ujarnya.

 

Sementara itu, tersangka AI mengakui perbutannya namun ia tidak pernah mengancam para korban. Akibat perbuatannya pelaku terancam di jerat UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement