Senin 13 Apr 2015 19:14 WIB

Terkait Larangan Minol di Minimarket, Ini yang Dilakukan Pemkot Makassar

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: M Akbar
Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).
Foto: Republika
Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar mengirimkan surat untuk sosialisasi pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. Wakil Wali kota Makassar, Syamsu Rizal, mengatakan pihaknya telah mengintruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (disperindag) untuk segera menyebarkan surat dan mensosialisasikan mengenai kebijakan Kemendag. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum menindaklanjuti bila mana masih ada distributor yang menyalurkan minol mereka ke mini market.

"Kita juga sudah surati asosiasi distributor minuman beralkohol agar melakukan penjualan sesuai dengan peraturan," ungkap dia, Senin (13/4).

Jika masih sampai pada tanggal 16 April masih didapati penjual minol di mini market, Pemkot Makassar akan segera melakukan penindakan terhadap mini market maupun distributor.

Sementara Kepala Satpol PP Makassar Imam Hud menuturkan, pihaknya siap untuk menertibkan semua mini market jika memang mereka masih melanggar peraturan. Kita pun siap untuk sidak secara besar-besaran terkait peredaran ini. "Kita tinggal tunggu perintah dan langsung bergerak," ungkap Imam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement