REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Perkara perceraian di Kota Tasikmalaya cukup tinggi. Penyebabnya hampir 80 persen karena faktor ekonomi. Di awal tahun 2015, tercatat ada sebanyak 474 perkara perceraian, dari jumlah tersebut sebanyak 301 perkara perceraian disebabkan karena faktor ekonomi.
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Endang Pipin mengatakan, faktor penyebab terjadinya perceraian sebagian besar disebabkan oleh faktor ekonomi. Di pengadilan agama Kota Tasikmalaya, menurutnya banyak istri yang menggugat suaminya.
"Alasan mereka menggugat biasanya kerena suami tidak mampu memberi nafkah," kata Endang kepada Republika, Senin (13/4).
Berdasarkan data dari pengadilan agama Kota Tasikmalaya, ada sebanyak 1.617 perkara perceraian pada 2014. Di antara jumlah tersebut, 959 alasan perceraian disebabkan faktor ekonomi. Pada 2013, ada sebanyak 1.742 perkara perceraian, 953 perkara di antaranya juga disebabkan faktor ekonomi.