Senin 13 Apr 2015 17:17 WIB

BNN Bekuk Penjual Brownies Isi Ganja

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Badan Narkotika Nasional (BNN).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Badan Narkotika Nasional (BNN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brownies merupakan salah satu cemilan yang digemarin oleh masyarakat. Namun tak semua brownies memiliki rasa coklat ataupun karamel. Sebab kue ini pun tak luput digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk mengedarkan ganja.

Brownies rasa ganja, merupakan modus baru dalam peredaran Narkoba golongan satu. Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran brownies isi ganja, Jumat (10/4) lalu. Brownies tersebut dijual melalui media online.

BNN berhasil mengamankan lima orang pelaku penjual cemilan manis tersebut. Kelimanya berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi di kawasan Blok M Plaza. Lima orang tersebut terdiri atas seorang pengendali jaringan yang bertugas menerima dan mengatur pesanan konsumen.

Sementara seorang pembuat dan pengantar kue, seorang penjaga serta dua orang pembeli sekaligus kurir.

"Mereka menjual brownies tersebut melalui website www.tokohemps.com," kata Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Polisi Deddy Fauzi Elhakim.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Salah satu orangtua pelajar Sekolah Menengah Pertama mengakui anaknya mengkonsumsi brownies namun tidak sadarkan diri selama dua hari. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pembeli sekaligus kurir berinisial OJ (21) dan AH (21), Jumat (10/4) pukul 15.00 WIB.

Pada saat yang bersamaan, petugas juga berhasil mengamankan IR (38) selaku pengendali jaringan sekaligus peracik brownies tersebut. Di tempat yang sama, polisi juga menangkap YG (23) dan HA di dalam Mall Blok M.

"Biasanya mereka ini menjual brownies sesuai pesanan saja, mereka juga tidak mengenal batas usia," ujarnya

Dari hasil pemeriksaan, kemudian petugas menggeledah sebuah apartemen yang disewa IR di daerah Tanggerang. Di apartemen tersebut, petugas berhasil menyita empat bungkus dan dua baskom berisi ganja seberat empat kilogram.

Lalu petugas juga mengamankan empat loyang daun ganja, 12 kotak tepung kue pondan, mentega, oven, 14 cetakan kue, blender, mixer, timbangan, tiga kotak kue dan satu kotak cokelat.

IR mengaku ganja tersebut ia peroleh dari seorang teman dari Jambi. Biasanya IR dan kawan-kawan menjual brownies tersebut seharga Rp 200 ribu perkotaknya. 

"Biasanya kita tunggu pesanan dan membuat 20 kotak brownies ganja," ujar IR.

IR mengaku ia dan temannya telah menjalani bisnis itu sejak enam bulan lalu dan berpindah-pindah tempat. Di website miliknya, IR juga mengatakan dirinya menjual aksesoris berlogo ganja, pipa rokok, bong dan papir (kertas linting ganja).

"Beberapa sudah kami kirim ke pembeli di luar kota Jakarta," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka tersebut dikenai Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) junto 132 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement