REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik ditunda. Penundaan dikarenakan pihak dari termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang.
Menurut hakim tunggal Sihar Purba, KPK mengirimkan surat penundaan karena belum siap mengikuti sidang. "Permohonan penundaannya minta minimal satu minggu," ujar Sihar, dalam sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Kuasa hukum Jero, Hinca Pandjaitan meminta hakim menunda tidak terlalu lama. Sebab, praperadilan merupakan hak pemohon.
Hinca juga meminta kepada hakim agar pemeriksaan di KPk terhadap kliennya tidak dilakukan selama proses praperadilan masih berlangsung. Namun, mengenai permintaan agar pemeriksaan dihentikan sementara, hakim mengatakan hal tersebut bukan kewenangannya.
Sidang yang berlangsung singkat itu, akhirnya disepakati sidang akan dilanjutkan pada 20 April mendatang. Permohonan praperadilan Jero, kata Hinca, terkait status tersangka oleh KPK saat Jero menjabat di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 maupun Kementerian ESDM 2011-2013.