Ahad 12 Apr 2015 23:42 WIB

Status Ardiansyah Tak Pengaruhi Kinerja Komisi IV

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Baju koruptor tahanan KPK (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Baju koruptor tahanan KPK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron memastikan ditahannya anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Ardiansyah oleh KPK tidak akan memengaruhi kinerja Komisi IV.

"Tidak akan pengaruh terhadap kinerja kami, karena kerja kami kolektif kolegial," ujar Herman saat dihubungi ROL, Ahad (12/4) malam.

Terlebih, kasus yang menimpa Ardiansyah tersebut tidak berkaitan dengan komisi IV melainkan dugaan kasus korupsi pengurusan PT Mitra Maju Sukses di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).  "Yang pasti prihatin, tapi tidak akan mengganggu kinerja, kami akan mengerjakan sesuai agenda yang sudah ditetapkan rapat internal komisi," ujarnya.

Mengenai wacana penggantian posisi Ardiansyah di Komisi IV juga, Herman mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan fraksi."Urgensitas (diganti) tidak ada (di Komisi IV), karena tidak ada hal yang berkaitan, apalagi sistem voting udah nggak berlaku di komisi, jd untuk komisi nggak pengaruh, mungkin dari fraksinya," ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan KPK tidak harus meminta izin MKD untuk memeriksa lebih lanjut anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Ardiansyah yang tertangkap tangan oleh KPK di Bali, Kamis (9/4) lalu. Menurutnya, kewenangan kasus tertangkap tangan bukan lagi yang diatur dalam UU MD3 yang mengatur kode etik anggota dewan.

"Menurut UU MD3 kode etik DPR, sudah tidak menjadi kewenangan MKD untuk memberikan izin pemeriksaan dan sebagainya, karena itu kan tertangkap tangan langsung oleh KPK," ujarnya.

Meski begitu, Sufmi mengatakan status keanggotaaan Ardiansyah sebagai anggota Dewan masih tetap hingga putusan inkrah pengadilan. Dengan begitu, Ardiansyah masih akan menerima hak keanggotaannya sebagai anggota Dewan meski tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement