Ahad 12 Apr 2015 16:45 WIB

Dinilai Lemah, Perda Soal KBU Perlu Direvisi

Rep: c01/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kawasan Bandung Utara (KBU)yang melintang dari pegunungan Manglayang hingga Gunung Burangrang alami kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah tangan manusia.
Foto: jabarprov.go.id
Kawasan Bandung Utara (KBU)yang melintang dari pegunungan Manglayang hingga Gunung Burangrang alami kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah tangan manusia.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) dinilai memiliki cukup banyak kelemahan. Untuk itu, Pakar Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menyatakan Perda KBU tersebut perlu direvisi.

"Rencananya sebulan dari 6 April harus sudah masuk ke Dewan," ujar Asep saat ditemui di Jalan Braga Bandung, Sabtu (11/4).

Asep menyatakan selama ini Perda KBU memiliki cukup banyak celah yang dapat menyebabkan multitafsir. Hal ini berpotensi untuk melahirkan berbagai persoalan terkait perizinan pembangunan di KBU seperti yang saat ini sedang mencuat.

Profesor sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum ini menyatakan setidaknya ada delapan ruang lingkup dalam Perda KBU yang sedang dikaji untuk direvisi. Asep menjelaskan, dari total 46 pasal dalam Perda KBU, ada kurang lebih 10 pasal yang akan direvisi.

Ruang lingkup pertama ialah mengenai batas KBU yang tertuang dalam Pasal 6 Perda KBU. Asep menyatakan poin ini perlu direvisi dan dikaji ulang karena selama ini penentuan batas-batas KBU masih tidak jelas. Ruang lingkup lain yang perlu direvisi ialah pola dan ketentuan pemanfaatan ruang di awasan budidaya yang tercantum dalam Pasal 9 dan 12 Perda KBU.

Yang tak kalah penting untuk diperbaiki ialah perihal ketentuan perizinan dan rekomendasi dalam Pasal 21 dan sanksi dalam Pasal 37 Perda KBU. Selain itu, Asep menjelaskan ruang lingkup lain yang akan direvisi ialah mengenai pengawasan di Pasal 23 serta penertiban di Pasal 27 dalam Perda KBU.

Asep juga menyoroti permasalahan penanganan terhadap bangunan lama atau sudah terbangun di KBU yang tercantum dalam Pasal 42 Perda KBU. Hal baru yang dinilai penting untuk ditambahkan ke dalam Perda KBU ialah percepatan penataan dan pemulihan KBU, serta lampiran Peta Pola Ruang dan batas KBU.

"Ini ditunggu betul oleh Pemkot (Bandung). Kalau ini tidak ada, masalah (perizinan KBU) tidak akan terselesaikan," lanjut Asep.

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga membenarkan jika dalam semester ini Perda KBU akan direvisi. Akan tetapi Yod belum mengetahui secara rinci apa saja substansi yang tertuang di dalam perubahan Perda tersebut. Akan tetapi, ia berharap revisi ini dapat berjalan dan selesai dalam wakru dekat. "Sebagaimana amanat Undang-Undang, masyarakat juga tentu akan dilibatkan," ujar Yod.

KBU merupakan wilayah resapan air yang dilindungi dan dibatasi pembangunannya. Hanya sekitar 20 persen dari total luas KBU yang boleh dibangun dengan syarat tertentu. Sisanya, sebanyak 80 persen dari total KBU, diperuntyukkan sebagai lahan terbuka. KBU itu sendiri berada dalam lingkup administrasi empat pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat serta Pemerintah Kota Cimahi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement