Ahad 12 Apr 2015 16:15 WIB

Komisi IX DPR Dukung RUU PPRT Masuk Prolegnas 2015

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indah Wulandari
Dede Yusuf.
Foto: Antara
Dede Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tegas mendukung supaya rancangan undang-undang (RUU) perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) dimasukkan dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2015.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, pihaknya sudah memberikan dukungan supaya RUU PPRT ini lolos dalam prioritas prolegnas 2015. Dukungan itu bahkan sudah disampaikan dalam rapat kesimpulan.

“Bahkan, saya sudah mengajukan usulan RUU PPRT masuk dalam prolegnas,” katanya kepada Republika, Ahad (12/4).

Dia mengklaim, tidak ada anggota Komisi IX yang keberatan jika RUU ini masuk dalam prolegnas. Ia bahkan sudah meminta supaya masing-masing fraksi memberikan dukungan berupa tandatangan.

Dede mengaku, Fraksi Demokrat sudah menandatangani dukungan ini, karena dia selaku ketua Komisi IX sekaligus dari partai Demokrat. Namun, Dede menegaskan bahwa dirinya tidak berhak mengintervensi fraksi-fraksi lain supaya segera menandatangani dukungan itu.

“Fraksi itu diluar wewenang saya.Meski demikian, saat ini pengumpulan dukungan dari fraksi masih berjalan,” ujarnya.

Disinggung mengenai keluhan dan desakan Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) supaya RUU itu supaya disahkan, Dede menyebutnya sebagai hal yang wajar.

Namun, karena Jala PRT mengejar-ngejar supaya RUU ini segara disahkan, ia khawatir bisa menyebabkan miss komunikasi. Bahkan, kata dia, para anggota fraksi lain bisa saja berubah pikiran ketika merasa terus didesak oleh Jala PRT.

“Karena yang diurus kan bukan hanya RUU PPRT, Komisi IX harus menyelesaikan 16 RUU,” ujarnya.

Dua RUU yang menjadi prioritas prolegnas saat ini adalah revisi UU 2 Tahun 2004 tentang  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN).

Dia mengaku, anggaran yang diberikan untuk menyelesaikan RUU itu terbatas yaitu hanya dua RUU per tahun.

Di satu sisi, ia mempertanyakan komitmen pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya dukungan pemerintah juga diperlukan.

Sebelumnya, Jala PRT melalui akun Facebook miliknya mengirimkan 2.000 gambar jempol ke akun anggota Komisi IX DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Koordinator Jala PRT Lita Anggraini mengatakan, kiriman gambar itu sebagai bentuk desakan supaya DPR segera memasukkan RUU PPRT dalam prioritas prolegnas 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement