Ahad 12 Apr 2015 15:38 WIB

Pajang Minuman Beralkohol, Mini Market akan Dirazia

Rep: c 74/ Red: Indah Wulandari
Seorang anak melihat sebuah poster antimiras pada aksi Gerakan Anti Miras (minuman keras) Nasional di Car Free Day (CFD) kawasan Dago, Bandung, Ahad (19/1). (Republika/Edi Yusuf)
Seorang anak melihat sebuah poster antimiras pada aksi Gerakan Anti Miras (minuman keras) Nasional di Car Free Day (CFD) kawasan Dago, Bandung, Ahad (19/1). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemkot Malang akan merazia mini market yang masih menjual minuman beralkohol sesuai  Permendag Nomor6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan alkohol.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Malang Tri Widyani berjanji akan segera melakukan pemantauan diseluruh mini market di Kota Malang.

"Iya nanti akan ada pemantauan jelang tanggal 16 April ini," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (12/4).

Untuk mempertegas pemerintah langsung dari pemerintah pusat tadi, Diperindag Kota Malang juga akan mengikutsertakan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang dibantu anggota kepolisian guna melakukan razia.

Razia akan dilakukan kepada semua minimarket yang masih menjual minuman beralkohol pada tenggat waktu yang telah ditentukan.

Ia mengaku belum dapat protes dari persatuan penguasaha mini market atau hotel. "Belum, belum ada saya juga masih diluar belum meriksa lagi," kata dia.

Sementara dari pemantauan Republika, di mini market Kota Malang sudah tidak lagi memajang minol sejak beberapa bulan lalu. Seperti di beberapa mini market di Jalan Kalpataru dan Jalan Soekarno-Hatta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement