REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemkot Malang akan merazia mini market yang masih menjual minuman beralkohol sesuai Permendag Nomor6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan alkohol.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Malang Tri Widyani berjanji akan segera melakukan pemantauan diseluruh mini market di Kota Malang.
"Iya nanti akan ada pemantauan jelang tanggal 16 April ini," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (12/4).
Untuk mempertegas pemerintah langsung dari pemerintah pusat tadi, Diperindag Kota Malang juga akan mengikutsertakan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang dibantu anggota kepolisian guna melakukan razia.
Razia akan dilakukan kepada semua minimarket yang masih menjual minuman beralkohol pada tenggat waktu yang telah ditentukan.
Ia mengaku belum dapat protes dari persatuan penguasaha mini market atau hotel. "Belum, belum ada saya juga masih diluar belum meriksa lagi," kata dia.
Sementara dari pemantauan Republika, di mini market Kota Malang sudah tidak lagi memajang minol sejak beberapa bulan lalu. Seperti di beberapa mini market di Jalan Kalpataru dan Jalan Soekarno-Hatta.