REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 ditanggapi biasa saja oleh pengusaha kafe di Kota Bogor.
"Kalau kami sendiri merasa biasa saja," ujar penanggung jawab Beer House Piston Cafe Kota Bogor Cahyadi Santri, kepada Republika, Ahad (12/4).
Sikap tersebut sesuai dengan segmentasi kafe yang banyak dikunjungi komunitas sosial saja. sehingga, menurutnya, penjualan minuman berakohol terlihat stabil saja.
Malahan, Cahyadi menyarankan agar aturan tersebut fokus menyasar penjual minuman keras atau beralkohol di kalangan penjual kaki lima. Ia beralasan karena disana banyak dijual minuman oplosan dengan kadar alkohol tinggi atau lebih dari 5 persen.
"Lihat saja korban minuman oplosan yang kemarin-kemarin," tegasnya.