Ahad 12 Apr 2015 15:19 WIB

Larangan Minuman Beralkohol tak Berpengaruh pada Usaha Kafe

Rep: c 21/ Red: Indah Wulandari
Penggagas gerakan Say No To Miras, Fahira Idris (tengah), menunjukan buku dan kaos bertuliskan Anti Miras di Jakarta, Senin (3/3).   (Republika/Tahta Aidilla)
Penggagas gerakan Say No To Miras, Fahira Idris (tengah), menunjukan buku dan kaos bertuliskan Anti Miras di Jakarta, Senin (3/3). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 ditanggapi biasa saja oleh pengusaha kafe di Kota Bogor.

"Kalau kami sendiri merasa biasa saja," ujar penanggung jawab Beer House Piston Cafe Kota Bogor Cahyadi Santri, kepada Republika, Ahad (12/4).

Sikap tersebut sesuai dengan segmentasi kafe yang banyak dikunjungi komunitas sosial saja. sehingga, menurutnya, penjualan minuman berakohol terlihat stabil saja.

Malahan, Cahyadi menyarankan agar aturan tersebut fokus menyasar penjual minuman keras atau beralkohol di kalangan penjual kaki lima. Ia beralasan karena disana banyak dijual minuman oplosan dengan kadar alkohol tinggi atau lebih dari 5 persen.

"Lihat saja korban minuman oplosan yang kemarin-kemarin," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement