Ahad 12 Apr 2015 13:27 WIB

MUI Apresiasi Permendag yang Larang Miras Dijual di Minimarket

Rep: C08/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Bidang Kajian MUI Cholil Nafis (dua dari kiri).
Foto: Antara
Ketua Bidang Kajian MUI Cholil Nafis (dua dari kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengapresiasi kebijakan pemerintah melalui Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mengendalikan peredaran minuman keras di Indonesia.

Cholil berharap, dikeluarkannya Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tersebut dapat langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar pemberantasan efek negatif dari minuman beralkohol dapat dihindarkan dari generasi bangsa.

"Saya atas nama pribadi juga atas nama MUI sangat mendukung kebijakan untuk pengendalian minuman beralkohol. Ini harus langsung ditindaklanjuti," kata Cholil kepada Republika, Ahad (12/4). Atas aturan itu, minimarket dilarang menjual minuman beralkohol atau minuman keras.

Cholil mengingatkan agar semua pihak turut membantu dan mendukung agar Permendag itu agar dapat dijalankan dengan tegas dan menyeluruh. Pasalnya, aturan itu sesuai dengan ajaran Islam yang secara jelas melarang mengkonsumsi alkohol.

Dia ingin segenap umat Islam Indonesia, khususnya pengusaha Muslim agar tidak lagi menerima dispaly minuman keras di tempat usahanya. Apabila masih ada oknum yang mengedarian minuman keras di pasaran, sebaiknya kata Cholil masyarakat langsung melaporkan kepada pihak penegak hukum.

"Pengusaha Muslim, langsung bisa menolak agar tidak lagi di perjualkan di outlet-nya. Umat Islam harus dukung ini karena sesuai dengan ajaran agama kita," ucap Cholil.

Hanya saja, Cholil menyebut alkohol tentu saja masih dapat diperjualbelikan asalkan untuk kepentingan mendesak, semisal untuk kebutuhan medis. Dalam peredaran ini, Cholil meminta agar pemerintah dan aparat berhati-hati agar ini tak lagi disalahgunakan untuk konsumsi umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement