Ahad 12 Apr 2015 06:57 WIB

Komisaris BUMN yang Politis

Gedung Kementerian BUMN.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Kementerian BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Zaim Saidi/Peneliti Senior dan Pengamat Kebijakan Publik PIRAC

Beberapa pekan ini timbul kontroversi soal pengangkatan komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berasal dari relawan dan anggota tim sukses Jokowi-JK. Meski baru terungkap sebagian kecil, hal ini memang patut dikritisi.

Jabatan komisaris bukanlah jabatan politis, tapi jabatan teknis. Sekadar menyatakan alasan pembenar bahwa hal itu tak bermasalah 'asal kan yang bersang kutan memiliki kompetensi' tidak bisa diterima begitu saja. Persoalannya harus dilihat pada keseluruhan aturan main, kriteria, tata cara, dan prosedur serta etika dan kepatutan, penempatan pejabat pengawas BUMN tersebut.

Meski peran dan wewenangnya berbeda, kedudukan komisaris BUMN itu sama pentingnya dengan (dewan) di reksi, tapi tata cara dan prosedur pengangkatan keduanya berbeda. Pada pengangkatan dewan direksi ada proses seleksi dan uji ketepatan serta kepatutan (fit and proper test), pada jabatan komisaris tahapan penting ini tak ada.

Dalam pemilihan dan pengangkatan dewan direksi BUMN ada keterlibatan pihak luar atau pihak ketiga, sedangkan pengangkatan komisaris menjadi hak prerogatif Menteri BUMN. Tidak ada transparansi dan akuntabilitas terbuka, dan karena itu masyarakat hanya bisa menerima dan 'tahu jadi' saja.

Kita semua mengetahui kalau Ibu Rini Soemarno, menteri BUMN saat ini, adalah salah satu pimpinan tim sukes Jokowi-JK. Saat ini dialah yang bertindak sepenuhnya berwenang mengangkat komisaris BUMN. Jadi, kaitan pengisian jabatan komisaris BUMN dan kerja politik sebelumnya, dan unsur balas jasa politik, sangat dekat dan langsung.

Dan di situlah persoalannya: ada yang ternyata tidak cocok antara kompetensi teknis yang dimiliki dengan bidang kerja barunya sebagai komisaris BUMN. Seorang ahli tata negara yang ditempatkan di perusahaan pengelola jalan tol, misalnya, atau ahli etika dan filsafat di perbankan.

Munculnya isu ini ke publik di saat baru sejumlah posisi komisaris terisi sangatlah baik karena masih ada lebih dari 500 posisi lainnya. Sebab, ketika ke putusan sudah tuntas, dan po sisi itu terisi, tak ada mekanisme evaluasi dan peninjauan kembali. Kecenderungan bagi-bagi kue politik di ranah yang tidak tepat, seperti BUMN ini harus dihindari. Pernyataan bahwa 'di zaman SBY dulu juga begitu', dan karenanya dianggap sebagai kelumrahan, harus ditolak.

Peraturan Menteri BUMN No PER- 04/MBU/2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Komisaris Dewan Pengawas BUMN secara tegas mengatakan, posisi direksi maupun komisaris BUMN tak boleh diisi orang yang mengurus partai politik. Tujuan peraturan ini jelas untuk menghindari selingkuh kepentingan (conflict of interest) dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Seorang komisaris termasuk pihak yang menentukan jalannya perusahaan, dalam hal ini BUMN yang juga memiliki visi publik, dan bisa turut mengarahkan kebijakan perusahaan. Potensi penyalahgunaannya bisa berlangsung jauh.

Politik transaksional via bagi-bagi jabatan komisaris BUMN bagi relawan atau tim sukses tidak akan berhenti saat pembagian jatah itu selesai. Justru itu baru dimulai. Aktivitas BUMN sarat dengan uang. Bukan saja uang yang berasal dari APBN, tetapi juga dari hasil usaha.

BUMN juga melakukan banyak aktivitas bisnis, ekspansi investasi, deal-deal bisnis dengan berbagai pihak, yang harus berlangsung business like. Adanya kepentingan politik, melalui posisi penting dan menentukan seperti dewan direksi dan komisaris, dipastikan akan membelokkan visi misi BUMN. Penempatan relawan dan tim sukes akan menghasilkan bercokolnya kepentingan itu.

Alih-alih melakukan pengawasan yang sifatnya teknis dan business like, komisaris politis justru berpotensi menggerogoti dan merongrong BUMN. Sementara Kementerian BUMN bisa 'lepas tangan' atau karena kepentingan politik tertentu malah menjadi bagian yang melindungi kepentingan politik.

Alhasil, adagium lama bahwa BUMN ada lah sapi perahan akan kembali berlaku kalau bukan malah semakin parah. Ingat bahwa kecenderungan koruptif birokrasi dan tindak penyelewengan di jajaran pemerintahan selama Orde Reformasi ini semakin hari bukan semakin surut, malah semakin luas dan masif.

Tak ada jalan lain, sebelum semuanya terlambat dan berlangsung terus, peraturan dan tata cara penetapan komisaris BUMN harus diperbaiki. Seperti halnya direksi, penetapan komisaris BUMN harus melalui seleksi dan melibatkan pihak ketiga dalam uji ketepatan dan kepatutan. Meskipun yang jelas dilarang sebagai calon komisaris (dan direksi) BUMN adalah 'pengurus parpol', semangatnya yang harus kita ambil, tercegahnya selingkuh kepentingan.

Artinya, orang-orang yang terkait secara politik, meski tidak formal melalui parpol tertentu, seperti relawan dan tim sukses harus diasumsikan memiliki kepentingan serupa. Bagi-bagi kue dan balas jasa dalam politik itu memang hal biasa. Tapi, lakukanlah hanya pada tempat-tempat yang semestinya. Dan lakukanlah secara etis dan patut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement