Sabtu 11 Apr 2015 09:31 WIB

Mulai 16 April, Minimarket Harus Bersih dari Miras

Rep: eko widiyatno/ Red: Damanhuri Zuhri
Rak minuman keras di salah satu swalayan di Tangerang Selatan
Foto: Adysha Citra R/Republika
Rak minuman keras di salah satu swalayan di Tangerang Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Mulai 16 April 2015, Pemkab Banyumas akan menindak tegas pemilik minimarket yang masih menjual minuman keras (miras). Bila ditemukan ada minimarket yang menjual minuman keras, Pemkab akan menyita dan membawa kasusnya ke meja hijau.

''Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, tidak boleh ada lagi warung atau minimarket yang menjual minuman keras tanpa izin,'' jelas Kepala Satpol PP Banyumas, Srie Yono, Jumat (10/4).

Terkait ketentuan tersebut, dia menyatakan saat ini pihaknya baru dalam  tahapan melakukan sosialisasi ketentuan tersebut terhadap pemilik dan pengelola minimarket. ''Batas waktunya setelah tanggal 16 April. Bila masih ada yang menjual, akan dilakukan proses projustisia,'' katanya.

Dia mengakui, dari pengamatannya masih ada pemilik minimarket yang menjual minuman beralkohol di bawah dua persen. Pihaknya belum akan menindak tegas, karena masih memberi kesempatan mereka menarik produknya.

Soal kebaradaan penjualan miras di warung-warung di luar minimarket, Srie Yono menyebutkan, sejak dilakukan razia oleh Satpol PP Febaruari 2015 lalu, jumlah warung yang menjual miras baik dalam bentuk kemasan botol, kaleng maupun ciu, sudah jauh berkurang. Dia tak menampik masih adanya warung yang menjual miras secara sembunyi-sembunyi.

''Kita masih terus menggencarkan operasi razia ke warung-warung tersebut. Bila kedapatan masih menjual, tidak hanya mirasnya yang kita sita. Tapi juga kita bawa ke pengadilan,'' katanya.

Terkait kebijakan larangan peredaran miras ini, para pedagang atau pemilik warung penjual miras sempat mengajukan protes.

Bahkan pedagang yang menyebut dirinya anggota kelompok Persatuan Pedagang Bir Banyumas, menggelar aksi pada Jumat (10/4), dan membuat surat terbuka pada Presiden Jokowi agar kebijakan mengenai pembatasan peredaran miras ini dicabut.

Dalam surat yang ditulis dalam bahasa Banyumasan tersebut, mereka mengaku menyandarkan hidup keluarganya dari berdagang bir.

Pada pemilu presiden beberapa waktu lalu, mereka juga mengaku menjadi pemilih pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Untuk itu mereka menyesalkan, kenapa Presiden melalui menterinya mengeluarkan kebijakan pembatasan peredaran miras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement