REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang tengah menyusun regulasi untuk membebaskan lahan pertanian dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan selepas memberikan kuliah umum di kampus Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat (10/4).
“Kita menyiapkan kemudahan untuk pemilik lahan pertanian untuk terbebas dari PBB. Kita juga menerbitakan hak atas sebuah lahan pertanian untuk dikelola beragam orang, tetapi lahan yang sudah kita tetapkkan tidak boleh beralih fungsi,” ujar Ferry kepada wartawan.
Ferry mengatakan kebijakan tersebut telah diterapkan di daerah Grobogan, Jawa Tengah. Menurut Ferry, kawasan tersebut terbilang subur sehingga tepat untuk dipertahankan sebagai kawasan pertanian dan dihindarkan dari alih fungsi lahan.
Terkait maraknya sengketa lahan, Ferry menjelaskan, pemerintah tidak ingin terjebak dalam pola penyelesaian kasus per kasus. Menurut Ferry, saat ini pemerintah sedang membangun sistem yang bisa menekan angka sengketa agraria.
“Kita berupaya melakukan langkah preventif, ada percepatan pelayanan, ada penyederhanaan tarif, itu adalah langkah-langhakah yang ktia kenalkan untuk mencegah proses yang bisa memunculkan konflik,” ujar Ferry.