REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 itu merasa penahan terhadapnya merupakan wujud balas dendam KPK.
SDA mengaku menolak menandatangani surat perintah penahanan yang diajukan KPK serta berita acara pemeriksaannya. Penolakan itu lantaran ia merasa diperlakukan semenah-menah oleh KPK. Bahkan, SDA menengarahi ada unsur balas dendam dari KPK atas penahanannya.
"Bisa jadi saya ditahan mulai hari ini, bisa jadi (KPK) balas dendam karena saya melakukan praperadilan," katanya di gedung KPK, Jumat (10/4).
SDA mengatakan, sejauh ini belum ada secara pasti penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang disangkakan terhadapnya. Potensi kerugian negara senilai Rp 1,8 triliun seperti yang dinyatakan KPK, menurutnya tidak bisa dibenarkan. Sebab, penghitungan kerugian negara harus jelas sebelum menyangka seseorang melakukan dugaan korupsi.
SDA keluar gedung KPK pukul 19.00 WIB dengan mengenakan seragam tahanan KPK berwarna oranye. Saat keluar gedung KPK, mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tetap bersikukuh bahwa dirinya diperlakukan tidak adil oleh lembaga antikorupsi itu.
Penyidik KPK memutuskan menahan setelah SDA menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari delapan jam. SDA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penahan terhadap SDA dilakukan berdasarkan alasan subyektifitas dari penyidik yakni adanya kekhawatiran terhadap tersangka akan menghilangkan alat bukti, melarikan diri, mempengaruhi saksi.