REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar tiap daerah menyiapkan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2015. Ia pun meminta agar masing-masing daerah juga tidak menunda pelaksanaan pilkada tersebut.
"Jadi soal kesiapan itu ya harus siap karena memang pilkada itu harus dianggarkan oleh daerah masing-masing. Sejak dulu begitu," jelas JK di istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/4).
Kalla menegaskan, pelaksanaan pemilihan kepada daerah sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga, seluruh daerah harus mentaati peraturan ini. "Jadi ini kan perintah UU, artinya harus ditaati oleh semua daerah. Masih ada waktu ya beberapa minggu untuk mendaftar itu, tapi itu pasti mereka harus ikut, dan itu UU," tmbah dia.
Sebanyak 68 daerah harus mempercepat jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah ke Desember 2015. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Daerah yang wajib menyelenggarakan pilkada serentak gelombang pertama adalah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Januari 2015 hingga Juni 2016.
Sebagian besar daerah pun diketahui belum siap untuk menganggarkan dana pilkada. Menurut Badan Pengawas Pemilu, terdapat 127 daerah yang masih kekurangan dana guna melaksanakan pilkada pada Desember mendatang. Sedangkan, daerah yang telah mempersiapkan anggaran penyelenggaraan pilkada hanya tercatat sekitar 56 daerah dari 269 daerah yang dijadwalkan mengikuti pilkada 2015.