Kamis 09 Apr 2015 21:39 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Pengganda Uang Palsu

Rep: Lilis Handayani/ Red: Bayu Hermawan
Uang Palsu
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang Palsu

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Petugas Satreskrim Polres Indramayu membekuk empat anggota sindikat pengedar uang palsu. Dari tangan pelaku, petugas menyita uang palsu senilai Rp 180 juta.

Keempat anggota sindikat itu, adalah yakni Kir (31 tahun), warga Desa Pabean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Bas (50 tahun), asal Desa Sibubut, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Selain itu, AS (49 tahun) warga Desa Sleman Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu serta Man (42 tahun), penduduk Kelurahan /Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang

''Mereka (dicicuk) di rumahnya masing-masing,'' kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Wisnu Perdana Putra, Kamis (9/4)

Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan itu berawal dari laporan korban Sudarmadi alias Imam seorang warga Desa Dengen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Korban melaporkan telah ditipu oleh tersangka.

Penipuan yang dilakukan tersangka dengan cara menjual uang polimer atau uang yang sudah tidak diedarkan oleh BI pecahan Rp 100.000.

Kepada korban, pelaku menyatakan bisa menukar uang polimer senilai Rp 200.000 dengan uang asli senilai Rp 100.000. Namun, uang yang dijanjikan tersangka ternyata uang mainan.

''Dari tangan para tersangka, kami berhasil menyita uang palsu atau uang mainan sebanyak Rp 180 juta,'' jelasnya.

Wisnu menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu tersebut. Pihaknya pun masih memburu satu tersangka lain yang ikut jaringan tersebut.

''Terhadap keempat pelaku, mereka terancam  hukuman penjara empat tahun karena telah melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan,'' tandas Wisnu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement