REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menciduk empat anggota sindikat pengedar uang palsu. Petugas pun menyita uang palsu senilai Rp 180 juta dari tangan tersangka.
Adapun keempaat anggota sindikat itu, yakni Kir (31 tahun), warga Desa Pabean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Bas (50 tahun), asal Desa Sibubut, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Selain itu, AS (49 tahun) warga Desa Sleman Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu serta Man (42 tahun), penduduk Kelurahan /Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang
''Mereka (dicicuk) di rumahnya masing-masing,'' kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Wisnu Perdana Putra, Kamis (9/4)
Menurut Wisnu, peristiwa penangkapan itu berawal dari laporan korban Sudarmadi alias Imam seorang warga Desa Dengen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Korban melaporkan telah ditipu oleh tersangka.
Penipuan yang dilakukan tersangka dengan cara menjual uang polimer atau uang yang sudah tidak diedarkan oleh BI pecahan Rp 100.000. Kepada korban, pelaku menyatakan bisa menukar uang polimer senilai Rp 200.000 dengan uang asli senilai Rp 100.000.
Namun, uang yang dijanjikan tersangka ternyata uang mainan.
''Dari tangan para tersangka, kami berhasil menyita uang palsu atau uang mainan sebanyak Rp 180 juta,'' terang Wisnu.
Wisnu menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu tersebut. Pihaknya pun masih memburu satu tersangka lain yang ikut jaringan tersebut.
''Terhadap keempat pelaku, mereka terancam hukuman penjara empat tahun karena telah melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan,'' tandas Wisnu.