Kamis 09 Apr 2015 21:16 WIB

KPI Belum Terima Surat Resmi dari OJK Terkait Iklan MMM

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Hazliansyah
Lembaga MMM atau Mavrodi Mondial Moneybox
Foto: mmmindonesiainfo.com
Lembaga MMM atau Mavrodi Mondial Moneybox

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku belum menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pelarangan iklan MMM di televisi. Akan tetapi, KPI sudah memberikan surat edaran kepada lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam menayangkan layanan iklan apapun di televisi.

Anggota KPI Agatha Lili mengatakan, KPI belum bisa bertindak karena belum ada keterangan resmi dari OJK. Sejauh ini KPI hanya bisa memberi imbauan kepada stasiun televisi agar berhati-hati dalam menayangkan iklan jenis apapun, karena iklan merupakan bagian dari program siaran.   

"Iklan yang ditayangkan tidak boleh meresahkan masyarakat karena ada hukum pidananya, selain itu iklan investasi juga harus disertakan dengan informasi yang jelas," ujar Agatha ketika dihubungi Republika, Kamis (9/4).

Agatha mengatakan, dalam waktu dekat KPI juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kominfo terkait peredaran tayangan iklan MMM tersebut. Edaran yang diberikan kepada lembaga penyiaran sesuai dengan Pasal 46 Ayat 5 UU Penyiaran yang menyebutkan bahwa semua iklan komersil menjadi tanggung jawab lembaga penyiaran. 

"Kami khawatir di tengah kondisi ekonomi yang seperti ini, masyarakat mudah tergiur oleh iklan-iklan yang menjanjikan keuntungan besar, " kata Agatha. 

MMM adalah tayangan iklan arisan berantai bertajuk Manusia Membantu Manusia (MMM). MM tidak memiliki izin dari OJK untuk menghimpun dana masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement