Kamis 09 Apr 2015 19:02 WIB

Pembatalan BG Sebagai Kapolri Harus Melalui Rapat Paripurna

Rep: C09/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Budi Gunawan
Foto: Republika
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dinilai harus kembali menggelar rapat paripurna untuk menganulir persetujuan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai calon Kapolri. Sebab persetujuan pencalonan BG sebelumnya merupakan keputusan DPR yang diambil melalui rapat paripurna sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.

“Tidak bisa pembatalan persetujuan itu diputuskan oleh pimpinan DPR atau alat kelengkapan dewan lainnya,” ujar pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Said Salahudin, Kamis (9/4).

Ia juga menjelaskan pembatalan persetujuan tidak bisa diputuskan melalui rapat konsultasi dan koordinasi bersama dengan Presiden yang diselenggarakan di DPR beberapa hari lalu. Menurutnya, keputusan yang dihasilkan oleh DPR melalui forum tertinggi tidak dapat dibatalkan oleh hal yang lebih rendah.

“Begitu prinsipnya. Pimpinan DPR atau alat kelengkapan dewan tidak bisa mengatasnamakan 560 orang anggota DPR,” jelasnya.

Ia menegaskan dukungan pembatalan BG sebagai calon Kapolri, termasuk mendorong percepatan pengisian Kapolri yang baru. Tetapi, kata dia, hal itu harus dilakukan oleh Presiden dan DPR menurut prosedur hukum ketatanegaraan yang benar.

“Itu kalau memang ada kesadaran dari kedua institusi tersebut untuk mempraktikan titah Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum,” ungkap Said.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement