Kamis 09 Apr 2015 15:41 WIB

BKPM Tindak Lanjuti Permintaan Menteri Susi Soal Perbudakan di Benjina

Rep: c85 / Red: Hazliansyah
Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) WN Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4).
Foto: Antara/Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) WN Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR). 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya menyatakan akan mengirimkan surat rekomendasi ke BKPM tentang pencabutan izin usaha perikanan PT PBR. 

Menurut Franky, pencabutan izin penanaman modal suatu perusahaan diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala (Perka) BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

“BKPM melalui unit Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan menindaklanjuti surat rekomendasi yang disampaikan Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam UU No 25 Tahun 2007 dan Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2012 telah diatur jenis sanksi dan tata cara pemberian sanksi oleh BKPM," jelas Franky, Kamis (8/4).

Franky melanjutkan, BKPM akan menggunakan pedoman dalam peraturan tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait PT PBR. 

Dia menyebutkan sanksi pencabutan izin kegiatan usaha merupakan sanksi tertinggi dalam bidang penanaman modal. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap apabila perusahaan melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan penanaman modal.

Franky juga menggarisbawahi bahwa dalam Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 6 huruf e dan f menyatakakan bahwa setiap penanam modal bertanggungjawab menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja, serta penanam modal mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta BKPM ikut turun tangan menangani kasus perbudakan di Benjina yang melibatkan PT PBR. Susi meminta agar izin usaha PT PBR dicabut karena melakukan tindak kriminal. 

Perbudakan di Benjina sendiri melibatkan ratusan anak buah kapal asal Myanmar yang dipekerjakan oleh PT PBR. Dilaporkan bahwa mereka juga mengalami tindak kekerasan fisik. 

Sedikitnya 330 ABK asal Myanmar tersebut saat ini masih berada di Tual untuk menunggu proses pemulangan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement