Kamis 09 Apr 2015 14:55 WIB

Satpol PP Sukoharjo Getol Razia Rokok Bodong

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Indah Wulandari
Petugas melakukan razia cukai rokok ilegal di sejumlah warung Tegal, Jateng, Selasa (17/2).
Foto: Antara
Petugas melakukan razia cukai rokok ilegal di sejumlah warung Tegal, Jateng, Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKOHARJO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dan  Direktorat Bea dan Cukai Surakarta terus meningkatkan razia rokok ilegal alias rokok bodong.

“Petugas gabungan yang diterjunkan berhasil menyita sebanyak 400 bungkus rokok tanpa cukai,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo Sutarmo, Kamis (9/4).

Intensitas razia ditingkatkan di daerah perbatasan, setelah sebelumnya dilakukan di dalam kota. Razia yang digelar di daerah Kecamatan Tawangsari dilakukan yang sudah yang ke-24 kalinya selama tahun 2014.

Petugas Satpol PP bekerjasama dengan TNI, polisi dan Bea Cukai Surakarta untuk terus memberantas peredaran rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang merugikan negara tersebut.

Sebelumnya, petugas juga berhasil menyita 215 bungkus rokok tanpa cukai disita petugas dari sejumlah pedagang di pelosok Sukoharjo.

Ratusan bungkus rokok ilegal ini didapatkan petugas tim I gabungan di Desa Lawu dan Desa Daleman Nguter. Sedangkan tim II yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bulu juga mendapatkan beberapa slop rokok ilegal.

“Sepertinya, ada pergeseran penyebaran rokok bodong ini dari wilayah kota ke pelosok desa. Sedang untuk penjual hanya diberikan peringatan agar tidak menjual rokok ilegal,” tegas Sutarmo.

Dijelaskan, ada selisih cukup lumayan anatara cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Cukai SKT Rp 85 per batang, sedangkan untuk cukai SKM Rp 275 per batang, sehingga sering dilakukan upaya penyalahgunaan.

Sedang untuk pelanggaran penyalahgunaan cukai didenda dua kali lipat dari nilai cukai sebenarnya. Jika masih kembali melakukan pelanggaran yang sama, akan diberikan sanksi berupa denda maksimal 10 kali lipat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement