Rabu 08 Apr 2015 18:42 WIB

KPUD Yogyakarta Siap e-Voting di Pilkada

Rep: Yulianingsih/ Red: Indah Wulandari
Pemungutan suara dalam pilkada.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Pemungutan suara dalam pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta untuk melaksanakan pemungutan suara secara elektronik atau e-voting dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 terus dimatangkan.

Awal April ini, KPU Kota Yogyakarta bahkan mengunjungi Badan Pengajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di Jakarta untuk mempelajari alat e-voting tersebut.

"Kita sudah mengunjungi BPPT untuk tahu lebih jelas alat e-votingnya," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto, Rabu (8/4).

Alat e-voting yang dimiliki BPPT tersebut sudah diterapkan di sejumlah pemilihan kepada desa di Bali dan Jawa Tengah. Menurut Wawan, alat e-voting sendiri sangat sederhana dan sangat mudah penggunaanya sehingga masyarakat diyakini akan mudah mengadopsinya.

"Kami melihat alatnya bersifat lokal. Ada beberapa jenis e-voting, sistem yang dikembangkan sifatnya lokal, hanya mensubtiitusi dari coblos jadi e-voting. Data hasil pemungutan suara ada dan dokumennya juga ada," katanya.

Hanya saja kata Wawan, pengadaan alat tersebut cukup mahal. Meski begitu alat tersebut bisa digunakan untuk beberapa kali pemilihan sehingga secara perhitungan anggaran justru hemat.

“Kita masih terus melakukan kajian daru berbagai aspek untuk penerapan e-voting ini," ujarnya.

KPU kata dia, juga berencana menggandeng perguruan tinggi untuk mengkaji bersama kesiapan pelaksanaan Pilkada dengan sistem ini.

Namun menurut Wawan, secara kemampuan masyarakat Kota Yogyakarta diyakini siap melaksanakan sitem tersebut. Karena angka melek teknologi di Yogyakarta sangat tinggi.

"Buktinya banyak bermunculan kampung cyber di Yogya," katanya.

Dasar hukum pelaksanaan e-voting sendiri menurut Wawan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalurmurti mengatakan, semangat yang terkandung dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara e-voting tersebut  perlu diapresiasi. Namun, pelaksanaannya membutuhkan persiapan yang sangat banyak.

"Bagaimana standar alat yang digunakan, bagaimana pengadaannya, berapa biaya yang harus dilakukan termasuk bagaimana kesiapan dari penyelenggara dan masyarakatnya. Semua hal ini tentu membutuhkan penjelasan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement